Gugat Megawati Rp40 Miliar, 4 Kader PDIP Tak Terima Dipecat
CEMARAQQ - Empat anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) melayangkan gugatan terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Balige. Mereka mengajukan gugatan karena merasa telah dipecat dari partai tanpa melalui proses yang sah. Gugatan itu teregistrasi dalam nomor perkara 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN blg. Empat penggugat itu adalah Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang, dan Romauli Panggabean. "Menyatakan Para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) kepada Para Penggugat," demikian petikan petitum gugatan tersebut sebagaimana mengutip laman resmi Pengadilan Negeri Belige, Selasa (5/10). Dalam gugatannya, empat mantan kader itu juga meminta pengadilan menyatakan seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I dan II tidak sah atau batal demi hukum. Mereka turut meminta pengadilan memerintahkan Mega ...